BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan
rakyatnya (welfare state), akan tetapi lebih dari itu membentuk manusia
Indonesia seutuhnya melalui perencaan pembangunan yang terencana sistematis dan
bertahap dalam rangka melaksanakan pembangunan secara konsepsional dan
konsisten melalui tahapan pembangunan.
Pembangunan
desa adalah merupakan
bahagian penting dari pencapaian tujuan pembangunan nasional. Di dalam pembangunan
masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas,
alasannya. Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan
hanya berkecimpung di daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita
Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan
Orde Baru telah mencanangkan berbagai upaya perencanaan atau
strategi dalam pembangunan pedesaan, tetapi secara riil dapat kita lihat
bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang
diharapkan (memprihatinkan). Dengan
demikian maka pembangunan daerah harus pula direncanakan secara tepar, sesuai
dengan kebutuhan pembangunan yang selalu
berubah secara dinamis. Persoalan yang dihadapi dalam proses pembanguan desa adalah masih
rendahnya kepedulian instansi sektoral di tingkat pusat terhadap upaya
pendekatan prinsip desentralisasi pembangunan dan upaya pembangunan sektoral
yang berorientasi pada optimalisasi peran serta dan partisipasi
masyarakat desa
dalam proses pembangunan.
Dalam
pelaksanaan pembangunan nasional peran pemerintah desa dalam hal ini Bupati
Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah memiliki peran yang sangat
penting dalam rangka menyukseskan program pembangunan. Dalam rangka
pelaksanaan pembangunan maka pemerintaha daerah diberi hak untuk mengatur rumah
tangganya sendiri dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan yang akan
dilakukan dan disesuaikan dengan tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian
maka dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat harus memberikan
kewenanagan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan sebagai pelaksanan
tugas pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah desa dapat diberi kewenangan
fungsi-fungsi pemerintah tertentu untuk diselenggarakan pada tingkat
daerah tetapi harus diperhatikan kemungkinan desa untuk
mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dan juga tersedianya tenaga-tenaga
pemerintahan yang cukup dan mampu pada tingkat daerah/desa. Tapi dalam makalah ini, tidak membahas tentang
aparatur melainkan membahas tentang sistemnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
ü Maksud administrasi pemerintah desa
ü Pembangunan desa
ü Perancanaan pembangunan administrasi desa
C.
TUJUAN
v Dapat mengetahui tentang apa maksud atau
pengertian administrasi
pemerintah desa
v Dapat memahami apa itu pembangunan desa
v Dapat memahami tentang perencanaan pembangunan
administrasi desa
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa
perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta
membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan
pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan
pemerintahan di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.Untuk
meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan
administrasi agar lebih efektif dan efisien, penataan administrasi
merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap
pelaksanaan administrasi.
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata
Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”. Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974). Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan. Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah : ”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”. Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974). Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan. Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah : ”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
Teknisi
penyelenggaraan administrasi desa yaitu dalam peranan pencatatan data dan jenis
administrasi desa.
Peranan pencatatan data antara lain:
1) Pengelolaan administrasi
pada semua tingkatan organisasi termasuk organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
merupakan suatu tuntutan yang sangat diperlukan, karena dengan terbentuknya
administasi yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan
dengan kata lain bahwa suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat Desa akan
berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu sistem adminitrasi yang tertib
dan teratur.
2) Sistem pengelolaan administrasi
Pemerintahan Desa diarahkan kepada suatu pencatatan data melalui Buku-buku
Administrasi Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dicatat secara tertib dan teratur berdasarkan kegiatan-kegiatan setiap harinya
sehingga diharapkan akan selalu tersedia data yang diperlukan dalam berbagai
hal.
3) Dengan semakin meningkatnya
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dari tahun ke tahun,
maka keadaan demikian itu menuntut pula pengembangan sistem administrasi
terutama di tingkat Desa khususnya dalam upaya mewujudkan Desa yang mampu
berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan secara nasional.
4) Penyelenggaraan pemerintahan desa
yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadikan
desa sebagai tumpuan dan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan sekaligus sumber data dan informasi dalam penentuan
berbagai kebijaksanaan pemerintahan secara nasional. Dalam posisi seperti ini
salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan
desa adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan desa
yang berdaya guna dan berhasil guna. Dengan semakin meningkatnya
penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada tingkat desa semakin penting
artinya dalam upaya mewujudkan otonomi desa yang kuat sebagaimana diharapkan
oleh UU No. 32 tahun 2004 dan sekaligus mendukung otonomi daerah.
5) Ketertiban dalam penyelenggaraan
administrasi pada tingkat Desa merupakan salah satu bukti keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan.
Telah menjadi kenyataan bahwa Desa dalam kedudukannya sebagai sumber data dan
informasi bagi segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan mempunyai peranan
yang sangat menentukan karena keberhasilan terhadap pelaksanaan berbagai
program pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan sangat tergantung
kepada penyusunan perencanaan yang berpangkal pada data dan informasi yang
akurat.
6) Pelaksanaan
pencatatan data pada Buku Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokkan
menjadi 6 jenis Buku Administrasi Desa.
Jenis
Administrasi Desa terdiri dari 6 jenis yaitu:
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan;
e. Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa;
f. Administrasi Lainnya;
Model Buku Administrasi Desa
antara lain :
1. BUKU
ADMINISTRASI UMUM
a. Model A.1 : Buku Data Peraturan Desa
b. Model A.2 : Buku Data Keputusan Kepala Desa
c. Model A.3 : Buku Data Inventaris Desa
d. Model A.4 : Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e. Model A.5 : Buku Data Tanah Milik
Desa/Tanah Kas Desa
f. Model A.6 : Buku Data Tanah Desa
g. Model A.7 : Buku Agenda
h. Model A.8 : Buku Ekspedisi
2. BUKU
ADMINISTRASI PENDUDUK
a. Model B.1 : Buku Data Induk Penduduk
b. Model B.2 : Buku Data Mutasi Penduduk
c. Model B.3 : Buku Data Rekapitulasi Jumlah
Penduduk Akhir Bulan
d. Model B.4 : Buku Data Penduduk Sementara
3. BUKU
ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
a. Model C.1.a : Buku Anggaran Penerimaan
b. Model C.1.b : Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
c. Model C.1.c : Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan
d. Model C.2 : Buku Kas Umum
e. Model C.3.a : Buku Kas Pembantu Penerimaan
f. Model C.3.b : Buku Kas
Pembantu Pengeluaran Rutin
g.
Model C.3.c : Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan
4. BUKU
ADMINISTRASI Pembangunan
a. Model D.1. : Buku Rencana Pembangunan
b. Model D.2. : Buku Kegiatan Pembangunan
c. Model D.3 : Buku Inventaris Proyek
d. Model D.4 : Buku Kader-Kader Pembangunan
5. BUKU
ADMINISTRASI Badan permusyawaratan desa
a. Model E.1. : Buku Data Anggota BPD
b. Model E.2. : Buku Data Keputusan BPD
c. Model E.3 : Buku Data Kegiatan BPD
d. Model E.4.a : Buku Agenda BPD
e. Model E.4.b : Buku Ekspedisi BPD
6. BUKU
ADMINISTRASI lainnya
a. Model F.1 :
Buku Data Pengurus Dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b. Model F.2 :
Buku Register
c. Model F.3 :
Buku Profil Desa
B.
Pembangunan Desa
Pembangunan adalah merupakan proses perubanan yang
disengaja dan direncanakan lebih lengkap lagi, pembangunan berarti perubahan
yang disengaja atau Direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang
tidak dikehandaki ke arah yang dikehendaki. Istilah pembangunan umum- nya
dipadamkan dengan istilah developmen, sekalipun istilah developmen sebenarnya
berarti perkembangan tanpa perencanaan. Maka pcmbangunan masyarakat desa juga
disebut rurar development. Demikian pula istilah modemisasi juga sering diartikan
identik dengan pembangunan, yakni mengingat artinya sebagai proses penerapan
pungetahnan dan teknologi modem pada berbagai segi atau bidang kchidupan
masyarakat. Sehingga, ada pula yang mendefinisikan pcm- bnngunan sebagai usaha
yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan. perubahan sosial melalui
modemisasi. Di negara-negara berkembang, proses perubahan dan perkem- bangan
yang terjadi padu ntasyarakat --termasuk masyarakat desa-- tidak lepas dari
campur tangan Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan dan
merekayasa prubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara ini
dilakukan dengan tujuan untnk mempercepat akselerasi pembangunan agar bangsanya
tidak tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian pembangunan tersebut
di atas tidak lazim bagi negara-negara industri Barat yang telah maju dan
modern.
Hal ini dapat dimengerti karena proses modemisasi di
Barat merupakan peroses perkembangan (developmen) intemal dan wajar lewat
industri dungan sistem kapitalisasinya. Proses ini bersifat wajar dalam arti
tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan terhadap jalannya proses
tcrsebut. Peran Pemerintah bersifat pasif. Kalaulah ada yang dapat
diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar.
Modernisasi ini, dengan industri dan system. Kapitalisme yang melandasainya,
telah mengantarkan negara- ncgara. Barat tersebut ke tingkat kemajuan yang
telah dicapainya sejauh ini. Bagaimana dengan dunia Ke tiga, terasuk Indonesia?
Mengapa pembangunan diperlukan? Hal ini mudah dimengerti. Sebab, Negara negara
berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh kemerdekaannya; merasa bebas
untuk menentukan-nasibnya sendiri. Hal yang segera dirasakan adalah
keterbelakangan dan ketertinggalan- nya dari dunia Barat. Maka untuk memajukan
Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses modemisasi
(dengan atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup. Moderenisasi itu
harus direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian rupa sehingga ibarat
kendaraan segcra bisa mengantar negara-negara berkembang_tersebut menjadi
negara yang maju dan sejahtera setara dengan dunia`Barat. Pembangunan secara
umum mengandung penger- tian secaman ini. Bagaimana kegiatan pembangunan
nasional di Indonesia? Scbagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pembangunan
adalah mcrupakan kegiatan yang direncanakan. Oleh negara atau khususnya
pemerintahu Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah
dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang
Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi.
Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman
Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional
kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran-
cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dimaksudkan oleh
Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan
pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat
kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm:
struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional.
Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960
Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena
pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan
Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai
mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional. Program-program
pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan politik seperti
tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I, Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang
GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas- kan hakekat
pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana dengan pembangunan
masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut ditetapkan bahwa
pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari pemba- ngangunan
nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa memiliki beberapa
pengertian, antara lain: 1. Pembangunan "masyarakat delsa berarti
pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt,
1976, Alex Inkeles, 1765) 2. Pembangunan masyarakat desa berarti membangun
swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam
Bhattacharyya, 1972). Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan usaha
tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa
di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha
peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif
setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang
selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan
Repelita-repelita). * Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa
bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development
(CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan
masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan
perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu. CD
merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif
masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing-
kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural
Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang
ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat
pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan
lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa
yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam
Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur,
Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban
untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyara- kat di
segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan
jangka pendek dan panjang. Progranm-program jangka pendek bertujuan untuk
mensukses- kan sector-sektor yang diprioritaskan dalam skala nasional seperti:
menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn pembangunan,
penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan, pening- katan produksi pangan
(pertanian); perluasan .kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan kegiatan
pembangunan, menggcrakan dan meningkatkan kegiatan perkoperasian, menggalakkan
dan meningkatkan Keluarga Berencana, Serta meningkatkan kesehatan' masyarakat.
Program-program jangka panjang dalam' garis besamya bertujuan untuk memajukan
dan mengembangkan selumh dcsa di Indonesia. Ukuran kemajuan didasarkan atas
tipologi desa yang dikembangkan oleh Departemen Dalam Negeri; khususnya Ditjen
Pembangunan Desa (BANGDES), yakni tipe desa swadaya, swakarya, dan swasembada.
Péngembangan ini tidak terlepas dari kerangka Pembangunan Regional dan
Nasional. Langkah-langkah yang ditempuh Departemen Dalam Negeri dalam kaitannya
dengan program-program jangka pendek dan panjang tersebut rantara lain adalah
memperluas dan menyernpurnakan jaringan prasarana desa, meningkatkan
pengetahuan dan kcterampilan masyarakat desa, memper1uas fasilitas serta
pelayanan keehatan dan perbaikan sanitasi, pengembangan dan perbaikan
pernukiman, perlu- asan lapamgan kerja, pengembangan dan pcningkatan
perkoperasian, perbaikan dalam penggunaan dan peruntukan tanah, dam lainnya.
PERUBAHAN-PERUBAHAN KHUSUS Yang dimaksud dengan perubahan-perubahan khusus
adalah perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek tenentu yang
diperkirakan sangat penting dalam memahami kehidupan masyarakat desa. Dengan
demikian, analisa terhadap perubahan tentang atau yang berkait dengan
aspek-aspek ini akan dapat memperdalam pemahaman kita tentang dinamika
kehidupan masyarakat desa. Aspek-aspek
yang akan dibahas dalam bab ini adalah: urbanisasi, kultur, struktur,1ern-
baga, dan pertanian. ‘ I. Urhanisasi dan perkembangan masyarakat desa
Urbanisasi, terlebih dalam artinya sebagi proses pengkotaan, adalah suatu
bentuk khusus proses modemisasi. Dengan kata lain, konsep modemisasi yang
sangat Iuas cakupan pengeniannya itu men- dapatkan bentuknya yang khusus di
pedesaan dalam konsep urbami- sasi. Sebagaimana diketahui, urbanisasi kecuali
berarti (1) 'proses péngkotaan (proscs mengkotanya suatu daerah/desa) juga
berarti: (2) proporsi penduduk yang tinggal di kota dibanding dengan yang
tinggal di desa, dan (3) perpindahan utau pergeseran penduduk dari desa ke Kota
(urbanward migration). " Pengertian pertama dan ke dua umunya dinilai
sebagai bersifat posltip, karena proses' ini menunjukkan perkernbangan dan
kemajuan desa. Dengan demikian, proses ini sesuai dengan perspektif
evolusioner. Dalam beberapa model khusus teori evolusi diwacanakan bahwa desa
yang masih terbelakang dan bersifat tradisional menjadi berkcmbang dan maju
setelah mendapatkan pengaruh kota. Model teori ini lazim disebut teori dfusi kultural,
' Urbanisasi dalam arti proses pengkotaan hakekatnya menggam- barkan proses
perubahan dan suatu wilayah dengan masyarakatnya yang semula adalah desa atau
bersifat pedesaan kemudian berubah dan berkembang menjadi kota atau bersifat
kekotaan. Dalam kenyataannya secara urnum desa memang se1a1u mengalami
perubahan dan perkembangan. Cepat-1ambatnya atau besar-kecilnya perubahan dan
perkembangan yang terjadi tergantung pada banyak; faktor, antara-lain
tergantung kepada potensi wilayah yang bersangkutatan.) Perubahan itu secara
umum cenderung mengarah ke sifat-sifai perkotaa namun, tidak semua pembahan dan
perkernbangan yang terjadi di desa itu dapat disimpulkan sebagai proses
pengkotaan (proses perubahan desa
menjadi kota). Proses perubahan itu seringkali hanya merupakan proses
perubahan. biasa-saja, yang hakekatnya secara umum, terjadi-di semua kelompok
masyarakat. Mcnurut Ro1and L Warren, proses perubahan yang menunjukkan
terjadinya rnetamorpose, dari; desa rnenjadi kota hanya dapat disimak lewat
adanya gejala yang Olehnya disebut great change. Indikator dan adanya great
change ini adalah: (1) division of labor, yakni bila desa itu telah menunjukkan
tumbuh dan.berkernbangnya kelompok-kelompok kerja yang berbeda-beda tetapi
saling ada ketergantungan atau jalinan; (2) munculnya diferensiasi kepentingan
dan asosiasi; (3) semakin bertambahnya hubungana yang sistemik déngan
masyarakat yang lebih luas; (4) muncul dan berkembangnya fenomena birokratisasi
dan impersonali- sasi dalam kegiatan usaha; (5) pengalihan fungsi-fungsi ke
lembaga pémerintahan dan ke bidang-bidang usaha yang menguntungkan; (6) adanya
proses penyerapan gaya hidup perkotaan dan (7) adanya proses perubahan
nilai-ni1ai.(RoIand L Warren, 1963: 54). Yang sering, diu1as, da1am berbagai;
pembahasan adalah konsep urbanasasi dalam artian pergeseran penduduk dari desa
ke kota. Urbanisasi dalam artian ini banyak diulas berkaitan dengan kerugian-
Kerugian yang dialarni desa. Dari sekian banyak penelitian yang ada' di Amerika
Serikat misalnya, kebanyakan mengungkapkan betapa besar kerugian yang diderita
desa; akibat adanya urbanisasi ini. Beberapa penelitian itu berkesimpulamsani,
yakni bahwa urbanisasi meng- akibatkan desa-desa kehilangan tenaga-tenaga
terbaik' (kaum muda) dan terpandainya.
C. Perencanaan Pembangunan Administrasi Desa
Di
Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah dilancarkan
semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang Nasional
(DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi. Dengan
diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman Orda, Orba,
hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional kita?
Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran- cangkan
pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dfnuaksudkan o1ch Pembukaan_UUD
1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan pengcrtian
pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan
bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm: struktur
pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan
semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lentang-Garis-garis
Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang
diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian,
tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun
l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional.
Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan
politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I,
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas-
kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana
dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut
ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari
pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa
memiliki beberapa pengertian, antara lain:
§ Pembangunan "masyarakat delsa
berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan
Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765)
§ Pembangunan masyarakat desa berarti
membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam
Bhattacharyya, 1972).
§ Pembangunan pcdesaan tidak lain dari
pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di
samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki arti:
pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup
masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat
terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat
dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). * Dalam pada
itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD),
rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam
berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda-
rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan
antara dua konsep itu.
CD
merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif
masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing-
kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural
Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang
ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat
pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan
lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa
yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam
Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur,
Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban
untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala
bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan jangka
pendek dan panjang.
Perencanaan
pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan
5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan
desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan ditetapkan
dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa
memuat:
a. kerangka
ekonomi desa,
b.
prioritas pembangunan desa,
c. rencana
kerja, dan
d. pendanaan,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana
pembangunan desa didasarkan pada:
a. pemberdayaan, yaitu upaya untuk
mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu keikutsertaan
dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c. berpihak pada masyarakat, yaitu
seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses
tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara
langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e. akuntabel, yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan
benar, bailc pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
f. elektif, yaitu sernua masalah
terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisien dan efektif, yaitu
pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap proses
dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i. cermat, yaitu data yang diperoleh
cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi
masyarakat;
j. proses berulang, yaitu pengkajian
terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan
hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan
masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan
sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa
bertujuan untuk:
a. mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat;
b. menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di
desa;
c. memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
RKP-Desa
bertujuan untuk:
a. menyiapkan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP-Desa) tahunan yang
sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b. menyiapkan
DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota,
APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja
pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sejak
tahun 1979 pemerintahan di desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan
yang dibuat oleh pemerintah Belanda. Pada tahun 1965 terdapat undang-undang
nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja yang menggantikan
perundanga-undangan yang dibuat oleh Pemerintah hindia Belanda. Secara
umum sebelum lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1979 pemerintah didesa di
atur dengan Inlandsche Gemeente Ordonantie yang berlaku untuk Jawa dan
Madura, sampai dengan sesudah kemerdekaan peraturan-peraturan
tersebut pelaksanaannya berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 yang dituangkan dlam peraturan pemerintah, peraturan Pemerintah Daerah,
Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya. Suatu rencana pada
dasarnya merupakan suatu kegiatan yang ditentukan sebelum melakukan
berbagai kegiatan guna mencapai tujuan. Perencanaan juga dapat dikatakan
sebagai suatu bentuk tindakan yang menyeluruh yang berusaha
mengoptimalkan dana, sarana dan sebagainya dalam suatu system Seiring dengan hal tersebut kebijakan
pemerintah tentang pemerintah desa sebagai manifestasi dari
desentralisasi pembangunan harus segera di realisasikan. Untuk itu maka diperlukan
suatu bentuk perencanaan pembangunan desa yang
dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan dalam pembangunan
administrasi desa.
B.
SARAN
Pada dasarnya pembangunan administrasi desa diarahkan untuk menghilangkan atau mengurangi
berbagai hambatan dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti kurang pengetahuan
dan keterampilan, kurang kesempatan kerja, dan sebagainya. Akibat berbagai
hambatan tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin. Sasaran
dari program pembangunan pedesaan adalah meningkatkan kehidupan sosial dan
kehidupan ekonomi masyarakat desa, sehingga mereka memperoleh tingkat kepuasan
dalam pemenuhan kebutuhan material dan spiritual. Oleh sebab
itu, pembangunan administrasi desa secara konkret harus
memperhatikan berbagai faktor, diantaranya adalah terkait dengan pembangunan
ekonomi, pembanguna atau pelayanan pendidikan, pengembangan kapasitas
pemerintahan dan penyediaan bernagai infrastruktur desa. semua faktor tersebut
diperlukan guna mengimplementasikan dan mengintegrasikan pembangunan desa ke
dalam suatu rencana yang terstruktur dalam desain tata ruang yang disesuaikan
dengan lingkungannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
harmawan. A. H. 2002, Pengembangan
Komunitas dan Pedesaan Berkelanjutan. Jurusan Ilmu-ilmu Sosial
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan
rakyatnya (welfare state), akan tetapi lebih dari itu membentuk manusia
Indonesia seutuhnya melalui perencaan pembangunan yang terencana sistematis dan
bertahap dalam rangka melaksanakan pembangunan secara konsepsional dan
konsisten melalui tahapan pembangunan.
Pembangunan
desa adalah merupakan
bahagian penting dari pencapaian tujuan pembangunan nasional. Di dalam pembangunan
masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas,
alasannya. Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan
hanya berkecimpung di daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita
Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan
Orde Baru telah mencanangkan berbagai upaya perencanaan atau
strategi dalam pembangunan pedesaan, tetapi secara riil dapat kita lihat
bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang
diharapkan (memprihatinkan). Dengan
demikian maka pembangunan daerah harus pula direncanakan secara tepar, sesuai
dengan kebutuhan pembangunan yang selalu
berubah secara dinamis. Persoalan yang dihadapi dalam proses pembanguan desa adalah masih
rendahnya kepedulian instansi sektoral di tingkat pusat terhadap upaya
pendekatan prinsip desentralisasi pembangunan dan upaya pembangunan sektoral
yang berorientasi pada optimalisasi peran serta dan partisipasi
masyarakat desa
dalam proses pembangunan.
Dalam
pelaksanaan pembangunan nasional peran pemerintah desa dalam hal ini Bupati
Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah memiliki peran yang sangat
penting dalam rangka menyukseskan program pembangunan. Dalam rangka
pelaksanaan pembangunan maka pemerintaha daerah diberi hak untuk mengatur rumah
tangganya sendiri dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan yang akan
dilakukan dan disesuaikan dengan tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian
maka dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat harus memberikan
kewenanagan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan sebagai pelaksanan
tugas pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah desa dapat diberi kewenangan
fungsi-fungsi pemerintah tertentu untuk diselenggarakan pada tingkat
daerah tetapi harus diperhatikan kemungkinan desa untuk
mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dan juga tersedianya tenaga-tenaga
pemerintahan yang cukup dan mampu pada tingkat daerah/desa. Tapi dalam makalah ini, tidak membahas tentang
aparatur melainkan membahas tentang sistemnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
ü Maksud administrasi pemerintah desa
ü Pembangunan desa
ü Perancanaan pembangunan administrasi desa
C.
TUJUAN
v Dapat mengetahui tentang apa maksud atau
pengertian administrasi
pemerintah desa
v Dapat memahami apa itu pembangunan desa
v Dapat memahami tentang perencanaan pembangunan
administrasi desa
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa
perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta
membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan
pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan
pemerintahan di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.Untuk
meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan
administrasi agar lebih efektif dan efisien, penataan administrasi
merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap
pelaksanaan administrasi.
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata
Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”. Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974). Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan. Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah : ”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”. Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974). Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan. Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah : ”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
Teknisi
penyelenggaraan administrasi desa yaitu dalam peranan pencatatan data dan jenis
administrasi desa.
Peranan pencatatan data antara lain:
1) Pengelolaan administrasi
pada semua tingkatan organisasi termasuk organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
merupakan suatu tuntutan yang sangat diperlukan, karena dengan terbentuknya
administasi yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan
dengan kata lain bahwa suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat Desa akan
berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu sistem adminitrasi yang tertib
dan teratur.
2) Sistem pengelolaan administrasi
Pemerintahan Desa diarahkan kepada suatu pencatatan data melalui Buku-buku
Administrasi Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dicatat secara tertib dan teratur berdasarkan kegiatan-kegiatan setiap harinya
sehingga diharapkan akan selalu tersedia data yang diperlukan dalam berbagai
hal.
3) Dengan semakin meningkatnya
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dari tahun ke tahun,
maka keadaan demikian itu menuntut pula pengembangan sistem administrasi
terutama di tingkat Desa khususnya dalam upaya mewujudkan Desa yang mampu
berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan secara nasional.
4) Penyelenggaraan pemerintahan desa
yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadikan
desa sebagai tumpuan dan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan sekaligus sumber data dan informasi dalam penentuan
berbagai kebijaksanaan pemerintahan secara nasional. Dalam posisi seperti ini
salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan
desa adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan desa
yang berdaya guna dan berhasil guna. Dengan semakin meningkatnya
penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada tingkat desa semakin penting
artinya dalam upaya mewujudkan otonomi desa yang kuat sebagaimana diharapkan
oleh UU No. 32 tahun 2004 dan sekaligus mendukung otonomi daerah.
5) Ketertiban dalam penyelenggaraan
administrasi pada tingkat Desa merupakan salah satu bukti keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan.
Telah menjadi kenyataan bahwa Desa dalam kedudukannya sebagai sumber data dan
informasi bagi segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan mempunyai peranan
yang sangat menentukan karena keberhasilan terhadap pelaksanaan berbagai
program pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan sangat tergantung
kepada penyusunan perencanaan yang berpangkal pada data dan informasi yang
akurat.
6) Pelaksanaan
pencatatan data pada Buku Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokkan
menjadi 6 jenis Buku Administrasi Desa.
Jenis
Administrasi Desa terdiri dari 6 jenis yaitu:
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan;
e. Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa;
f. Administrasi Lainnya;
Model Buku Administrasi Desa
antara lain :
1. BUKU
ADMINISTRASI UMUM
a. Model A.1 : Buku Data Peraturan Desa
b. Model A.2 : Buku Data Keputusan Kepala Desa
c. Model A.3 : Buku Data Inventaris Desa
d. Model A.4 : Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e. Model A.5 : Buku Data Tanah Milik
Desa/Tanah Kas Desa
f. Model A.6 : Buku Data Tanah Desa
g. Model A.7 : Buku Agenda
h. Model A.8 : Buku Ekspedisi
2. BUKU
ADMINISTRASI PENDUDUK
a. Model B.1 : Buku Data Induk Penduduk
b. Model B.2 : Buku Data Mutasi Penduduk
c. Model B.3 : Buku Data Rekapitulasi Jumlah
Penduduk Akhir Bulan
d. Model B.4 : Buku Data Penduduk Sementara
3. BUKU
ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
a. Model C.1.a : Buku Anggaran Penerimaan
b. Model C.1.b : Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
c. Model C.1.c : Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan
d. Model C.2 : Buku Kas Umum
e. Model C.3.a : Buku Kas Pembantu Penerimaan
f. Model C.3.b : Buku Kas
Pembantu Pengeluaran Rutin
g.
Model C.3.c : Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan
4. BUKU
ADMINISTRASI Pembangunan
a. Model D.1. : Buku Rencana Pembangunan
b. Model D.2. : Buku Kegiatan Pembangunan
c. Model D.3 : Buku Inventaris Proyek
d. Model D.4 : Buku Kader-Kader Pembangunan
5. BUKU
ADMINISTRASI Badan permusyawaratan desa
a. Model E.1. : Buku Data Anggota BPD
b. Model E.2. : Buku Data Keputusan BPD
c. Model E.3 : Buku Data Kegiatan BPD
d. Model E.4.a : Buku Agenda BPD
e. Model E.4.b : Buku Ekspedisi BPD
6. BUKU
ADMINISTRASI lainnya
a. Model F.1 :
Buku Data Pengurus Dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b. Model F.2 :
Buku Register
c. Model F.3 :
Buku Profil Desa
B.
Pembangunan Desa
Pembangunan adalah merupakan proses perubanan yang
disengaja dan direncanakan lebih lengkap lagi, pembangunan berarti perubahan
yang disengaja atau Direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang
tidak dikehandaki ke arah yang dikehendaki. Istilah pembangunan umum- nya
dipadamkan dengan istilah developmen, sekalipun istilah developmen sebenarnya
berarti perkembangan tanpa perencanaan. Maka pcmbangunan masyarakat desa juga
disebut rurar development. Demikian pula istilah modemisasi juga sering diartikan
identik dengan pembangunan, yakni mengingat artinya sebagai proses penerapan
pungetahnan dan teknologi modem pada berbagai segi atau bidang kchidupan
masyarakat. Sehingga, ada pula yang mendefinisikan pcm- bnngunan sebagai usaha
yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan. perubahan sosial melalui
modemisasi. Di negara-negara berkembang, proses perubahan dan perkem- bangan
yang terjadi padu ntasyarakat --termasuk masyarakat desa-- tidak lepas dari
campur tangan Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan dan
merekayasa prubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara ini
dilakukan dengan tujuan untnk mempercepat akselerasi pembangunan agar bangsanya
tidak tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian pembangunan tersebut
di atas tidak lazim bagi negara-negara industri Barat yang telah maju dan
modern.
Hal ini dapat dimengerti karena proses modemisasi di
Barat merupakan peroses perkembangan (developmen) intemal dan wajar lewat
industri dungan sistem kapitalisasinya. Proses ini bersifat wajar dalam arti
tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan terhadap jalannya proses
tcrsebut. Peran Pemerintah bersifat pasif. Kalaulah ada yang dapat
diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar.
Modernisasi ini, dengan industri dan system. Kapitalisme yang melandasainya,
telah mengantarkan negara- ncgara. Barat tersebut ke tingkat kemajuan yang
telah dicapainya sejauh ini. Bagaimana dengan dunia Ke tiga, terasuk Indonesia?
Mengapa pembangunan diperlukan? Hal ini mudah dimengerti. Sebab, Negara negara
berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh kemerdekaannya; merasa bebas
untuk menentukan-nasibnya sendiri. Hal yang segera dirasakan adalah
keterbelakangan dan ketertinggalan- nya dari dunia Barat. Maka untuk memajukan
Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses modemisasi
(dengan atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup. Moderenisasi itu
harus direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian rupa sehingga ibarat
kendaraan segcra bisa mengantar negara-negara berkembang_tersebut menjadi
negara yang maju dan sejahtera setara dengan dunia`Barat. Pembangunan secara
umum mengandung penger- tian secaman ini. Bagaimana kegiatan pembangunan
nasional di Indonesia? Scbagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pembangunan
adalah mcrupakan kegiatan yang direncanakan. Oleh negara atau khususnya
pemerintahu Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah
dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang
Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi.
Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman
Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional
kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran-
cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dimaksudkan oleh
Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan
pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat
kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm:
struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional.
Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960
Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena
pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan
Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai
mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional. Program-program
pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan politik seperti
tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I, Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang
GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas- kan hakekat
pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana dengan pembangunan
masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut ditetapkan bahwa
pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari pemba- ngangunan
nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa memiliki beberapa
pengertian, antara lain: 1. Pembangunan "masyarakat delsa berarti
pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt,
1976, Alex Inkeles, 1765) 2. Pembangunan masyarakat desa berarti membangun
swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam
Bhattacharyya, 1972). Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan usaha
tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa
di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha
peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif
setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang
selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan
Repelita-repelita). * Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa
bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development
(CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan
masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan
perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu. CD
merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif
masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing-
kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural
Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang
ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat
pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan
lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa
yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam
Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur,
Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban
untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyara- kat di
segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan
jangka pendek dan panjang. Progranm-program jangka pendek bertujuan untuk
mensukses- kan sector-sektor yang diprioritaskan dalam skala nasional seperti:
menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn pembangunan,
penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan, pening- katan produksi pangan
(pertanian); perluasan .kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan kegiatan
pembangunan, menggcrakan dan meningkatkan kegiatan perkoperasian, menggalakkan
dan meningkatkan Keluarga Berencana, Serta meningkatkan kesehatan' masyarakat.
Program-program jangka panjang dalam' garis besamya bertujuan untuk memajukan
dan mengembangkan selumh dcsa di Indonesia. Ukuran kemajuan didasarkan atas
tipologi desa yang dikembangkan oleh Departemen Dalam Negeri; khususnya Ditjen
Pembangunan Desa (BANGDES), yakni tipe desa swadaya, swakarya, dan swasembada.
Péngembangan ini tidak terlepas dari kerangka Pembangunan Regional dan
Nasional. Langkah-langkah yang ditempuh Departemen Dalam Negeri dalam kaitannya
dengan program-program jangka pendek dan panjang tersebut rantara lain adalah
memperluas dan menyernpurnakan jaringan prasarana desa, meningkatkan
pengetahuan dan kcterampilan masyarakat desa, memper1uas fasilitas serta
pelayanan keehatan dan perbaikan sanitasi, pengembangan dan perbaikan
pernukiman, perlu- asan lapamgan kerja, pengembangan dan pcningkatan
perkoperasian, perbaikan dalam penggunaan dan peruntukan tanah, dam lainnya.
PERUBAHAN-PERUBAHAN KHUSUS Yang dimaksud dengan perubahan-perubahan khusus
adalah perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek tenentu yang
diperkirakan sangat penting dalam memahami kehidupan masyarakat desa. Dengan
demikian, analisa terhadap perubahan tentang atau yang berkait dengan
aspek-aspek ini akan dapat memperdalam pemahaman kita tentang dinamika
kehidupan masyarakat desa. Aspek-aspek
yang akan dibahas dalam bab ini adalah: urbanisasi, kultur, struktur,1ern-
baga, dan pertanian. ‘ I. Urhanisasi dan perkembangan masyarakat desa
Urbanisasi, terlebih dalam artinya sebagi proses pengkotaan, adalah suatu
bentuk khusus proses modemisasi. Dengan kata lain, konsep modemisasi yang
sangat Iuas cakupan pengeniannya itu men- dapatkan bentuknya yang khusus di
pedesaan dalam konsep urbami- sasi. Sebagaimana diketahui, urbanisasi kecuali
berarti (1) 'proses péngkotaan (proscs mengkotanya suatu daerah/desa) juga
berarti: (2) proporsi penduduk yang tinggal di kota dibanding dengan yang
tinggal di desa, dan (3) perpindahan utau pergeseran penduduk dari desa ke Kota
(urbanward migration). " Pengertian pertama dan ke dua umunya dinilai
sebagai bersifat posltip, karena proses' ini menunjukkan perkernbangan dan
kemajuan desa. Dengan demikian, proses ini sesuai dengan perspektif
evolusioner. Dalam beberapa model khusus teori evolusi diwacanakan bahwa desa
yang masih terbelakang dan bersifat tradisional menjadi berkcmbang dan maju
setelah mendapatkan pengaruh kota. Model teori ini lazim disebut teori dfusi kultural,
' Urbanisasi dalam arti proses pengkotaan hakekatnya menggam- barkan proses
perubahan dan suatu wilayah dengan masyarakatnya yang semula adalah desa atau
bersifat pedesaan kemudian berubah dan berkembang menjadi kota atau bersifat
kekotaan. Dalam kenyataannya secara urnum desa memang se1a1u mengalami
perubahan dan perkembangan. Cepat-1ambatnya atau besar-kecilnya perubahan dan
perkembangan yang terjadi tergantung pada banyak; faktor, antara-lain
tergantung kepada potensi wilayah yang bersangkutatan.) Perubahan itu secara
umum cenderung mengarah ke sifat-sifai perkotaa namun, tidak semua pembahan dan
perkernbangan yang terjadi di desa itu dapat disimpulkan sebagai proses
pengkotaan (proses perubahan desa
menjadi kota). Proses perubahan itu seringkali hanya merupakan proses
perubahan. biasa-saja, yang hakekatnya secara umum, terjadi-di semua kelompok
masyarakat. Mcnurut Ro1and L Warren, proses perubahan yang menunjukkan
terjadinya rnetamorpose, dari; desa rnenjadi kota hanya dapat disimak lewat
adanya gejala yang Olehnya disebut great change. Indikator dan adanya great
change ini adalah: (1) division of labor, yakni bila desa itu telah menunjukkan
tumbuh dan.berkernbangnya kelompok-kelompok kerja yang berbeda-beda tetapi
saling ada ketergantungan atau jalinan; (2) munculnya diferensiasi kepentingan
dan asosiasi; (3) semakin bertambahnya hubungana yang sistemik déngan
masyarakat yang lebih luas; (4) muncul dan berkembangnya fenomena birokratisasi
dan impersonali- sasi dalam kegiatan usaha; (5) pengalihan fungsi-fungsi ke
lembaga pémerintahan dan ke bidang-bidang usaha yang menguntungkan; (6) adanya
proses penyerapan gaya hidup perkotaan dan (7) adanya proses perubahan
nilai-ni1ai.(RoIand L Warren, 1963: 54). Yang sering, diu1as, da1am berbagai;
pembahasan adalah konsep urbanasasi dalam artian pergeseran penduduk dari desa
ke kota. Urbanisasi dalam artian ini banyak diulas berkaitan dengan kerugian-
Kerugian yang dialarni desa. Dari sekian banyak penelitian yang ada' di Amerika
Serikat misalnya, kebanyakan mengungkapkan betapa besar kerugian yang diderita
desa; akibat adanya urbanisasi ini. Beberapa penelitian itu berkesimpulamsani,
yakni bahwa urbanisasi meng- akibatkan desa-desa kehilangan tenaga-tenaga
terbaik' (kaum muda) dan terpandainya.
C. Perencanaan Pembangunan Administrasi Desa
Di
Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah dilancarkan
semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang Nasional
(DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi. Dengan
diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman Orda, Orba,
hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional kita?
Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran- cangkan
pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dfnuaksudkan o1ch Pembukaan_UUD
1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan pengcrtian
pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan
bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm: struktur
pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan
semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lentang-Garis-garis
Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang
diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian,
tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun
l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional.
Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan
politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I,
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas-
kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana
dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut
ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari
pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa
memiliki beberapa pengertian, antara lain:
§ Pembangunan "masyarakat delsa
berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan
Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765)
§ Pembangunan masyarakat desa berarti
membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam
Bhattacharyya, 1972).
§ Pembangunan pcdesaan tidak lain dari
pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di
samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki arti:
pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup
masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat
terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat
dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). * Dalam pada
itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD),
rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam
berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda-
rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan
antara dua konsep itu.
CD
merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif
masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing-
kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural
Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang
ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat
pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan
lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa
yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam
Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur,
Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban
untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala
bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan jangka
pendek dan panjang.
Perencanaan
pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan
5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan
desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan ditetapkan
dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa
memuat:
a. kerangka
ekonomi desa,
b.
prioritas pembangunan desa,
c. rencana
kerja, dan
d. pendanaan,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana
pembangunan desa didasarkan pada:
a. pemberdayaan, yaitu upaya untuk
mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu keikutsertaan
dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c. berpihak pada masyarakat, yaitu
seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses
tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara
langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e. akuntabel, yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan
benar, bailc pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
f. elektif, yaitu sernua masalah
terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisien dan efektif, yaitu
pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap proses
dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i. cermat, yaitu data yang diperoleh
cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi
masyarakat;
j. proses berulang, yaitu pengkajian
terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan
hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan
masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan
sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa
bertujuan untuk:
a. mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat;
b. menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di
desa;
c. memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
RKP-Desa
bertujuan untuk:
a. menyiapkan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP-Desa) tahunan yang
sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b. menyiapkan
DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota,
APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja
pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sejak
tahun 1979 pemerintahan di desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan
yang dibuat oleh pemerintah Belanda. Pada tahun 1965 terdapat undang-undang
nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja yang menggantikan
perundanga-undangan yang dibuat oleh Pemerintah hindia Belanda. Secara
umum sebelum lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1979 pemerintah didesa di
atur dengan Inlandsche Gemeente Ordonantie yang berlaku untuk Jawa dan
Madura, sampai dengan sesudah kemerdekaan peraturan-peraturan
tersebut pelaksanaannya berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 yang dituangkan dlam peraturan pemerintah, peraturan Pemerintah Daerah,
Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya. Suatu rencana pada
dasarnya merupakan suatu kegiatan yang ditentukan sebelum melakukan
berbagai kegiatan guna mencapai tujuan. Perencanaan juga dapat dikatakan
sebagai suatu bentuk tindakan yang menyeluruh yang berusaha
mengoptimalkan dana, sarana dan sebagainya dalam suatu system Seiring dengan hal tersebut kebijakan
pemerintah tentang pemerintah desa sebagai manifestasi dari
desentralisasi pembangunan harus segera di realisasikan. Untuk itu maka diperlukan
suatu bentuk perencanaan pembangunan desa yang
dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan dalam pembangunan
administrasi desa.
B.
SARAN
Pada dasarnya pembangunan administrasi desa diarahkan untuk menghilangkan atau mengurangi
berbagai hambatan dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti kurang pengetahuan
dan keterampilan, kurang kesempatan kerja, dan sebagainya. Akibat berbagai
hambatan tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin. Sasaran
dari program pembangunan pedesaan adalah meningkatkan kehidupan sosial dan
kehidupan ekonomi masyarakat desa, sehingga mereka memperoleh tingkat kepuasan
dalam pemenuhan kebutuhan material dan spiritual. Oleh sebab
itu, pembangunan administrasi desa secara konkret harus
memperhatikan berbagai faktor, diantaranya adalah terkait dengan pembangunan
ekonomi, pembanguna atau pelayanan pendidikan, pengembangan kapasitas
pemerintahan dan penyediaan bernagai infrastruktur desa. semua faktor tersebut
diperlukan guna mengimplementasikan dan mengintegrasikan pembangunan desa ke
dalam suatu rencana yang terstruktur dalam desain tata ruang yang disesuaikan
dengan lingkungannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
harmawan. A. H. 2002, Pengembangan
Komunitas dan Pedesaan Berkelanjutan. Jurusan Ilmu-ilmu Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar