Jumat, 06 Juni 2014

contoh makalah adm.pemda desa/kota



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan rakyatnya (welfare state), akan tetapi lebih dari itu membentuk manusia Indonesia seutuhnya melalui perencaan pembangunan yang terencana sistematis dan bertahap dalam rangka  melaksanakan pembangunan secara konsepsional dan konsisten melalui tahapan pembangunan.
Pembangunan desa adalah merupakan bahagian penting dari pencapaian tujuan pembangunan nasional. Di dalam pembangunan masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya. Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah mencanangkan berbagai upaya perencanaan atau strategi dalam pembangunan pedesaan, tetapi secara riil dapat kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan). Dengan demikian maka pembangunan daerah harus pula direncanakan secara tepar, sesuai dengan kebutuhan  pembangunan yang selalu berubah secara dinamis. Persoalan yang dihadapi dalam proses pembanguan desa adalah  masih rendahnya  kepedulian instansi sektoral di tingkat pusat terhadap upaya pendekatan prinsip desentralisasi pembangunan dan upaya pembangunan sektoral yang berorientasi pada optimalisasi  peran serta dan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional peran pemerintah desa dalam hal ini Bupati Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah memiliki peran yang sangat penting  dalam rangka menyukseskan program pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan maka pemerintaha daerah diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan yang akan dilakukan dan disesuaikan dengan tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian maka dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat harus memberikan kewenanagan dan pengawasan  terhadap berbagai kegiatan sebagai pelaksanan tugas pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah desa dapat diberi kewenangan  fungsi-fungsi pemerintah tertentu untuk diselenggarakan  pada tingkat daerah tetapi harus diperhatikan kemungkinan  desa untuk mendapatkan  sumber-sumber pembiayaan dan juga tersedianya tenaga-tenaga pemerintahan  yang cukup dan mampu  pada tingkat daerah/desa. Tapi dalam makalah ini, tidak membahas tentang aparatur melainkan membahas tentang sistemnya.

B.     RUMUSAN MASALAH

ü  Maksud administrasi pemerintah desa
ü  Pembangunan desa
ü  Perancanaan pembangunan administrasi desa

C.    TUJUAN

v Dapat mengetahui tentang apa maksud atau pengertian administrasi pemerintah desa
v Dapat memahami apa itu pembangunan desa
v Dapat memahami tentang perencanaan pembangunan administrasi desa




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi  agar lebih efektif dan efisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi.
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.
Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974). Hak  menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan. Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah : ”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
Teknisi penyelenggaraan administrasi desa yaitu dalam peranan pencatatan data dan jenis administrasi desa.
         Peranan pencatatan data antara lain:
1)     Pengelolaan administrasi pada semua tingkatan organisasi termasuk organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan merupakan suatu tuntutan yang sangat diperlukan, karena dengan terbentuknya administasi yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dengan kata lain bahwa suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat Desa akan berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu sistem adminitrasi yang tertib dan teratur.
2)      Sistem pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa diarahkan kepada suatu pencatatan data melalui Buku-buku Administrasi Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dicatat secara tertib dan teratur berdasarkan kegiatan-kegiatan setiap harinya sehingga diharapkan akan selalu tersedia data yang diperlukan dalam berbagai hal.
3)      Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dari tahun ke tahun, maka keadaan demikian itu menuntut pula pengembangan sistem administrasi terutama di tingkat Desa khususnya dalam upaya mewujudkan Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara nasional.
4)      Penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadikan desa sebagai tumpuan dan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sekaligus sumber data dan informasi dalam penentuan berbagai kebijaksanaan pemerintahan secara nasional. Dalam posisi seperti ini salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna. Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada tingkat desa semakin penting artinya dalam upaya mewujudkan otonomi desa yang kuat sebagaimana diharapkan oleh UU No. 32 tahun 2004 dan sekaligus mendukung otonomi daerah.
5)      Ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi pada tingkat Desa merupakan salah satu bukti keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. Telah menjadi kenyataan bahwa Desa dalam kedudukannya sebagai sumber data dan informasi bagi segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan mempunyai peranan yang sangat menentukan karena keberhasilan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan sangat tergantung kepada penyusunan perencanaan yang berpangkal pada data dan informasi yang akurat.
6)      Pelaksanaan pencatatan data pada Buku Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokkan  menjadi 6 jenis Buku Administrasi Desa.
 Jenis  Administrasi Desa terdiri dari 6 jenis yaitu:
a.     Administrasi Umum;
b.     Administrasi Penduduk;
c.      Administrasi Keuangan;
d.     Administrasi Pembangunan;
e.     Administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
f.      Administrasi Lainnya;

Model Buku Administrasi Desa antara lain :
1.  BUKU ADMINISTRASI UMUM
a.  Model A.1    :  Buku Data Peraturan Desa
b.  Model A.2   :  Buku Data Keputusan Kepala Desa
c.  Model A.3    :  Buku Data Inventaris Desa
d.  Model A.4   :  Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e.  Model A.5    :  Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
f.  Model A.6    :  Buku Data Tanah Desa
g.  Model A.7   :  Buku Agenda
h.  Model A.8   :  Buku Ekspedisi

2.  BUKU ADMINISTRASI PENDUDUK
a.  Model B.1    :  Buku Data Induk Penduduk
b.  Model B.2    :  Buku Data Mutasi Penduduk
c.  Model B.3    :  Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan
d.  Model B.4    :  Buku Data Penduduk Sementara

3.  BUKU ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
a.  Model C.1.a :  Buku Anggaran Penerimaan
b.  Model C.1.b :  Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
c.  Model C.1.c :  Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan
d.  Model C.2   :  Buku Kas Umum
e.  Model C.3.a :  Buku Kas Pembantu Penerimaan
 f.   Model C.3.b :  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin
      g.  Model C.3.c :  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan

4.  BUKU ADMINISTRASI Pembangunan
a.  Model D.1.  :  Buku Rencana Pembangunan
b.  Model D.2.  :  Buku Kegiatan Pembangunan
c.  Model D.3    :  Buku Inventaris Proyek
d.  Model D.4   :  Buku Kader-Kader Pembangunan

5.  BUKU ADMINISTRASI Badan permusyawaratan desa
a.  Model E.1.   :  Buku Data Anggota BPD
b.  Model E.2.   :  Buku Data Keputusan BPD
c.  Model E.3    :  Buku Data Kegiatan BPD
d.  Model E.4.a :  Buku Agenda BPD
e.  Model E.4.b :  Buku Ekspedisi BPD

6.  BUKU ADMINISTRASI lainnya
 a.  Model F.1    :  Buku Data Pengurus Dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
 b.  Model F.2    :  Buku Register
 c.  Model F.3    :  Buku Profil Desa

B.     Pembangunan Desa
Pembangunan adalah merupakan proses perubanan yang disengaja dan direncanakan lebih lengkap lagi, pembangunan berarti perubahan yang disengaja atau Direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehandaki ke arah yang dikehendaki. Istilah pembangunan umum- nya dipadamkan dengan istilah developmen, sekalipun istilah developmen sebenarnya berarti perkembangan tanpa perencanaan. Maka pcmbangunan masyarakat desa juga disebut rurar development. Demikian pula istilah modemisasi juga sering diartikan identik dengan pembangunan, yakni mengingat artinya sebagai proses penerapan pungetahnan dan teknologi modem pada berbagai segi atau bidang kchidupan masyarakat. Sehingga, ada pula yang mendefinisikan pcm- bnngunan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan. perubahan sosial melalui modemisasi. Di negara-negara berkembang, proses perubahan dan perkem- bangan yang terjadi padu ntasyarakat --termasuk masyarakat desa-- tidak lepas dari campur tangan Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan dan merekayasa prubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara ini dilakukan dengan tujuan untnk mempercepat akselerasi pembangunan agar bangsanya tidak tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian pembangunan tersebut di atas tidak lazim bagi negara-negara industri Barat yang telah maju dan modern.

Hal ini dapat dimengerti karena proses modemisasi di Barat merupakan peroses perkembangan (developmen) intemal dan wajar lewat industri dungan sistem kapitalisasinya. Proses ini bersifat wajar dalam arti tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan terhadap jalannya proses tcrsebut. Peran Pemerintah bersifat pasif. Kalaulah ada yang dapat diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar. Modernisasi ini, dengan industri dan system. Kapitalisme yang melandasainya, telah mengantarkan negara- ncgara. Barat tersebut ke tingkat kemajuan yang telah dicapainya sejauh ini. Bagaimana dengan dunia Ke tiga, terasuk Indonesia? Mengapa pembangunan diperlukan? Hal ini mudah dimengerti. Sebab, Negara negara berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh kemerdekaannya; merasa bebas untuk menentukan-nasibnya sendiri. Hal yang segera dirasakan adalah keterbelakangan dan ketertinggalan- nya dari dunia Barat. Maka untuk memajukan Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses modemisasi (dengan atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup. Moderenisasi itu harus direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian rupa sehingga ibarat kendaraan segcra bisa mengantar negara-negara berkembang_tersebut menjadi negara yang maju dan sejahtera setara dengan dunia`Barat. Pembangunan secara umum mengandung penger- tian secaman ini. Bagaimana kegiatan pembangunan nasional di Indonesia? Scbagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pembangunan adalah mcrupakan kegiatan yang direncanakan. Oleh negara atau khususnya pemerintahu Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi. Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran- cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dimaksudkan oleh Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm: struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas- kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa memiliki beberapa pengertian, antara lain: 1. Pembangunan "masyarakat delsa berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765) 2. Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972). Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).

Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). * Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu. CD merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing- kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur, Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyara- kat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan jangka pendek dan panjang. Progranm-program jangka pendek bertujuan untuk mensukses- kan sector-sektor yang diprioritaskan dalam skala nasional seperti: menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn pembangunan, penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan, pening- katan produksi pangan (pertanian); perluasan .kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan kegiatan pembangunan, menggcrakan dan meningkatkan kegiatan perkoperasian, menggalakkan dan meningkatkan Keluarga Berencana, Serta meningkatkan kesehatan' masyarakat. Program-program jangka panjang dalam' garis besamya bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan selumh dcsa di Indonesia. Ukuran kemajuan didasarkan atas tipologi desa yang dikembangkan oleh Departemen Dalam Negeri; khususnya Ditjen Pembangunan Desa (BANGDES), yakni tipe desa swadaya, swakarya, dan swasembada. Péngembangan ini tidak terlepas dari kerangka Pembangunan Regional dan Nasional. Langkah-langkah yang ditempuh Departemen Dalam Negeri dalam kaitannya dengan program-program jangka pendek dan panjang tersebut rantara lain adalah memperluas dan menyernpurnakan jaringan prasarana desa, meningkatkan pengetahuan dan kcterampilan masyarakat desa, memper1uas fasilitas serta pelayanan keehatan dan perbaikan sanitasi, pengembangan dan perbaikan pernukiman, perlu- asan lapamgan kerja, pengembangan dan pcningkatan perkoperasian, perbaikan dalam penggunaan dan peruntukan tanah, dam lainnya. PERUBAHAN-PERUBAHAN KHUSUS Yang dimaksud dengan perubahan-perubahan khusus adalah perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek tenentu yang diperkirakan sangat penting dalam memahami kehidupan masyarakat desa. Dengan demikian, analisa terhadap perubahan tentang atau yang berkait dengan aspek-aspek ini akan dapat memperdalam pemahaman kita tentang dinamika kehidupan  masyarakat desa. Aspek-aspek yang akan dibahas dalam bab ini adalah: urbanisasi, kultur, struktur,1ern- baga, dan pertanian. ‘ I. Urhanisasi dan perkembangan masyarakat desa Urbanisasi, terlebih dalam artinya sebagi proses pengkotaan, adalah suatu bentuk khusus proses modemisasi. Dengan kata lain, konsep modemisasi yang sangat Iuas cakupan pengeniannya itu men- dapatkan bentuknya yang khusus di pedesaan dalam konsep urbami- sasi. Sebagaimana diketahui, urbanisasi kecuali berarti (1) 'proses péngkotaan (proscs mengkotanya suatu daerah/desa) juga berarti: (2) proporsi penduduk yang tinggal di kota dibanding dengan yang tinggal di desa, dan (3) perpindahan utau pergeseran penduduk dari desa ke Kota (urbanward migration). " Pengertian pertama dan ke dua umunya dinilai sebagai bersifat posltip, karena proses' ini menunjukkan perkernbangan dan kemajuan desa. Dengan demikian, proses ini sesuai dengan perspektif evolusioner. Dalam beberapa model khusus teori evolusi diwacanakan bahwa desa yang masih terbelakang dan bersifat tradisional menjadi berkcmbang dan maju setelah mendapatkan pengaruh kota. Model teori ini lazim disebut teori dfusi kultural, ' Urbanisasi dalam arti proses pengkotaan hakekatnya menggam- barkan proses perubahan dan suatu wilayah dengan masyarakatnya yang semula adalah desa atau bersifat pedesaan kemudian berubah dan berkembang menjadi kota atau bersifat kekotaan. Dalam kenyataannya secara urnum desa memang se1a1u mengalami perubahan dan perkembangan. Cepat-1ambatnya atau besar-kecilnya perubahan dan perkembangan yang terjadi tergantung pada banyak; faktor, antara-lain tergantung kepada potensi wilayah yang bersangkutatan.) Perubahan itu secara umum cenderung mengarah ke sifat-sifai perkotaa namun, tidak semua pembahan dan perkernbangan yang terjadi di desa itu dapat disimpulkan sebagai proses pengkotaan (proses perubahan desa  menjadi kota). Proses perubahan itu seringkali hanya merupakan proses perubahan. biasa-saja, yang hakekatnya secara umum, terjadi-di semua kelompok masyarakat. Mcnurut Ro1and L Warren, proses perubahan yang menunjukkan terjadinya rnetamorpose, dari; desa rnenjadi kota hanya dapat disimak lewat adanya gejala yang Olehnya disebut great change. Indikator dan adanya great change ini adalah: (1) division of labor, yakni bila desa itu telah menunjukkan tumbuh dan.berkernbangnya kelompok-kelompok kerja yang berbeda-beda tetapi saling ada ketergantungan atau jalinan; (2) munculnya diferensiasi kepentingan dan asosiasi; (3) semakin bertambahnya hubungana yang sistemik déngan masyarakat yang lebih luas; (4) muncul dan berkembangnya fenomena birokratisasi dan impersonali- sasi dalam kegiatan usaha; (5) pengalihan fungsi-fungsi ke lembaga pémerintahan dan ke bidang-bidang usaha yang menguntungkan; (6) adanya proses penyerapan gaya hidup perkotaan dan (7) adanya proses perubahan nilai-ni1ai.(RoIand L Warren, 1963: 54). Yang sering, diu1as, da1am berbagai; pembahasan adalah konsep urbanasasi dalam artian pergeseran penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi dalam artian ini banyak diulas berkaitan dengan kerugian- Kerugian yang dialarni desa. Dari sekian banyak penelitian yang ada' di Amerika Serikat misalnya, kebanyakan mengungkapkan betapa besar kerugian yang diderita desa; akibat adanya urbanisasi ini. Beberapa penelitian itu berkesimpulamsani, yakni bahwa urbanisasi meng- akibatkan desa-desa kehilangan tenaga-tenaga terbaik' (kaum muda) dan terpandainya.

C.    Perencanaan Pembangunan Administrasi Desa

Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi. Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran- cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dfnuaksudkan o1ch Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm: struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas- kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa memiliki beberapa pengertian, antara lain:
§  Pembangunan "masyarakat delsa berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765)
§  Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972).
§  Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). * Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu.
CD merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing- kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur, Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan jangka pendek dan panjang.
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan  ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.    kerangka ekonomi desa,
b.    prioritas pembangunan desa,
c.    rencana kerja, dan
d.    pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.    pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan  kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara;
b.    partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.   berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.    terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan  diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.   akuntabel, yaitu setiap proses dan  tahapan-tahapan kegiatan pem­bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pe­merintah di desa maupun pada masyarakat;
f.     elektif, yaitu sernua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.   efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ter­sedia;
h.   keberlanjutan, yaitu setiap proses dan  tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.     cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan  menampung aspirasi masyarakat;
j.     proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilaku­kan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilaku­kan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.    mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.    menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.     memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan  menumbuhkembangkan dan  mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

RKP-Desa bertujuan untuk:
a.    menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU­RKP-Desa) tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan ke­giatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota me­lalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b.    menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sejak tahun 1979 pemerintahan di desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah Belanda. Pada tahun 1965 terdapat undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja yang menggantikan perundanga-undangan  yang dibuat oleh Pemerintah hindia Belanda. Secara umum sebelum lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1979 pemerintah didesa di atur dengan  Inlandsche Gemeente Ordonantie yang berlaku untuk Jawa dan Madura, sampai dengan sesudah kemerdekaan  peraturan-peraturan tersebut  pelaksanaannya berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dlam peraturan pemerintah, peraturan Pemerintah Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya. Suatu rencana pada dasarnya  merupakan suatu kegiatan  yang ditentukan sebelum melakukan berbagai kegiatan guna mencapai tujuan. Perencanaan juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk  tindakan yang menyeluruh yang berusaha mengoptimalkan dana, sarana dan sebagainya dalam suatu system Seiring dengan hal tersebut kebijakan pemerintah tentang pemerintah desa sebagai manifestasi dari desentralisasi pembangunan harus segera di realisasikan. Untuk itu maka diperlukan suatu bentuk perencanaan pembangunan desa yang dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan dalam pembangunan administrasi desa.
B.     SARAN
Pada dasarnya pembangunan administrasi desa diarahkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai hambatan dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti kurang pengetahuan dan keterampilan, kurang kesempatan kerja, dan sebagainya. Akibat berbagai hambatan tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin. Sasaran dari program pembangunan pedesaan adalah meningkatkan kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat desa, sehingga mereka memperoleh tingkat kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan material dan spiritual. Oleh sebab itu, pembangunan administrasi desa secara konkret harus memperhatikan berbagai faktor, diantaranya adalah terkait dengan pembangunan ekonomi, pembanguna atau pelayanan pendidikan, pengembangan kapasitas pemerintahan dan penyediaan bernagai infrastruktur desa. semua faktor tersebut diperlukan guna mengimplementasikan dan mengintegrasikan pembangunan desa ke dalam suatu rencana yang terstruktur dalam desain tata ruang yang disesuaikan dengan lingkungannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  harmawan. A. H. 2002, Pengembangan Komunitas dan Pedesaan Berkelanjutan. Jurusan Ilmu-ilmu Sosial







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan rakyatnya (welfare state), akan tetapi lebih dari itu membentuk manusia Indonesia seutuhnya melalui perencaan pembangunan yang terencana sistematis dan bertahap dalam rangka  melaksanakan pembangunan secara konsepsional dan konsisten melalui tahapan pembangunan.
Pembangunan desa adalah merupakan bahagian penting dari pencapaian tujuan pembangunan nasional. Di dalam pembangunan masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya. Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah mencanangkan berbagai upaya perencanaan atau strategi dalam pembangunan pedesaan, tetapi secara riil dapat kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan). Dengan demikian maka pembangunan daerah harus pula direncanakan secara tepar, sesuai dengan kebutuhan  pembangunan yang selalu berubah secara dinamis. Persoalan yang dihadapi dalam proses pembanguan desa adalah  masih rendahnya  kepedulian instansi sektoral di tingkat pusat terhadap upaya pendekatan prinsip desentralisasi pembangunan dan upaya pembangunan sektoral yang berorientasi pada optimalisasi  peran serta dan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional peran pemerintah desa dalam hal ini Bupati Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah memiliki peran yang sangat penting  dalam rangka menyukseskan program pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan maka pemerintaha daerah diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan yang akan dilakukan dan disesuaikan dengan tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian maka dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat harus memberikan kewenanagan dan pengawasan  terhadap berbagai kegiatan sebagai pelaksanan tugas pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah desa dapat diberi kewenangan  fungsi-fungsi pemerintah tertentu untuk diselenggarakan  pada tingkat daerah tetapi harus diperhatikan kemungkinan  desa untuk mendapatkan  sumber-sumber pembiayaan dan juga tersedianya tenaga-tenaga pemerintahan  yang cukup dan mampu  pada tingkat daerah/desa. Tapi dalam makalah ini, tidak membahas tentang aparatur melainkan membahas tentang sistemnya.

B.     RUMUSAN MASALAH

ü  Maksud administrasi pemerintah desa
ü  Pembangunan desa
ü  Perancanaan pembangunan administrasi desa

C.    TUJUAN

v Dapat mengetahui tentang apa maksud atau pengertian administrasi pemerintah desa
v Dapat memahami apa itu pembangunan desa
v Dapat memahami tentang perencanaan pembangunan administrasi desa




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi  agar lebih efektif dan efisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi.
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.
Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 ) Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974). Hak  menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan. Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah : ”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
Teknisi penyelenggaraan administrasi desa yaitu dalam peranan pencatatan data dan jenis administrasi desa.
         Peranan pencatatan data antara lain:
1)     Pengelolaan administrasi pada semua tingkatan organisasi termasuk organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan merupakan suatu tuntutan yang sangat diperlukan, karena dengan terbentuknya administasi yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dengan kata lain bahwa suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat Desa akan berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu sistem adminitrasi yang tertib dan teratur.
2)      Sistem pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa diarahkan kepada suatu pencatatan data melalui Buku-buku Administrasi Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dicatat secara tertib dan teratur berdasarkan kegiatan-kegiatan setiap harinya sehingga diharapkan akan selalu tersedia data yang diperlukan dalam berbagai hal.
3)      Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dari tahun ke tahun, maka keadaan demikian itu menuntut pula pengembangan sistem administrasi terutama di tingkat Desa khususnya dalam upaya mewujudkan Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara nasional.
4)      Penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadikan desa sebagai tumpuan dan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sekaligus sumber data dan informasi dalam penentuan berbagai kebijaksanaan pemerintahan secara nasional. Dalam posisi seperti ini salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna. Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada tingkat desa semakin penting artinya dalam upaya mewujudkan otonomi desa yang kuat sebagaimana diharapkan oleh UU No. 32 tahun 2004 dan sekaligus mendukung otonomi daerah.
5)      Ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi pada tingkat Desa merupakan salah satu bukti keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. Telah menjadi kenyataan bahwa Desa dalam kedudukannya sebagai sumber data dan informasi bagi segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan mempunyai peranan yang sangat menentukan karena keberhasilan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan sangat tergantung kepada penyusunan perencanaan yang berpangkal pada data dan informasi yang akurat.
6)      Pelaksanaan pencatatan data pada Buku Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokkan  menjadi 6 jenis Buku Administrasi Desa.
 Jenis  Administrasi Desa terdiri dari 6 jenis yaitu:
a.     Administrasi Umum;
b.     Administrasi Penduduk;
c.      Administrasi Keuangan;
d.     Administrasi Pembangunan;
e.     Administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
f.      Administrasi Lainnya;

Model Buku Administrasi Desa antara lain :
1.  BUKU ADMINISTRASI UMUM
a.  Model A.1    :  Buku Data Peraturan Desa
b.  Model A.2   :  Buku Data Keputusan Kepala Desa
c.  Model A.3    :  Buku Data Inventaris Desa
d.  Model A.4   :  Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e.  Model A.5    :  Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
f.  Model A.6    :  Buku Data Tanah Desa
g.  Model A.7   :  Buku Agenda
h.  Model A.8   :  Buku Ekspedisi

2.  BUKU ADMINISTRASI PENDUDUK
a.  Model B.1    :  Buku Data Induk Penduduk
b.  Model B.2    :  Buku Data Mutasi Penduduk
c.  Model B.3    :  Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan
d.  Model B.4    :  Buku Data Penduduk Sementara

3.  BUKU ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
a.  Model C.1.a :  Buku Anggaran Penerimaan
b.  Model C.1.b :  Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
c.  Model C.1.c :  Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan
d.  Model C.2   :  Buku Kas Umum
e.  Model C.3.a :  Buku Kas Pembantu Penerimaan
 f.   Model C.3.b :  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin
      g.  Model C.3.c :  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan

4.  BUKU ADMINISTRASI Pembangunan
a.  Model D.1.  :  Buku Rencana Pembangunan
b.  Model D.2.  :  Buku Kegiatan Pembangunan
c.  Model D.3    :  Buku Inventaris Proyek
d.  Model D.4   :  Buku Kader-Kader Pembangunan

5.  BUKU ADMINISTRASI Badan permusyawaratan desa
a.  Model E.1.   :  Buku Data Anggota BPD
b.  Model E.2.   :  Buku Data Keputusan BPD
c.  Model E.3    :  Buku Data Kegiatan BPD
d.  Model E.4.a :  Buku Agenda BPD
e.  Model E.4.b :  Buku Ekspedisi BPD

6.  BUKU ADMINISTRASI lainnya
 a.  Model F.1    :  Buku Data Pengurus Dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
 b.  Model F.2    :  Buku Register
 c.  Model F.3    :  Buku Profil Desa

B.     Pembangunan Desa
Pembangunan adalah merupakan proses perubanan yang disengaja dan direncanakan lebih lengkap lagi, pembangunan berarti perubahan yang disengaja atau Direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehandaki ke arah yang dikehendaki. Istilah pembangunan umum- nya dipadamkan dengan istilah developmen, sekalipun istilah developmen sebenarnya berarti perkembangan tanpa perencanaan. Maka pcmbangunan masyarakat desa juga disebut rurar development. Demikian pula istilah modemisasi juga sering diartikan identik dengan pembangunan, yakni mengingat artinya sebagai proses penerapan pungetahnan dan teknologi modem pada berbagai segi atau bidang kchidupan masyarakat. Sehingga, ada pula yang mendefinisikan pcm- bnngunan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan. perubahan sosial melalui modemisasi. Di negara-negara berkembang, proses perubahan dan perkem- bangan yang terjadi padu ntasyarakat --termasuk masyarakat desa-- tidak lepas dari campur tangan Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan dan merekayasa prubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara ini dilakukan dengan tujuan untnk mempercepat akselerasi pembangunan agar bangsanya tidak tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian pembangunan tersebut di atas tidak lazim bagi negara-negara industri Barat yang telah maju dan modern.

Hal ini dapat dimengerti karena proses modemisasi di Barat merupakan peroses perkembangan (developmen) intemal dan wajar lewat industri dungan sistem kapitalisasinya. Proses ini bersifat wajar dalam arti tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan terhadap jalannya proses tcrsebut. Peran Pemerintah bersifat pasif. Kalaulah ada yang dapat diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar. Modernisasi ini, dengan industri dan system. Kapitalisme yang melandasainya, telah mengantarkan negara- ncgara. Barat tersebut ke tingkat kemajuan yang telah dicapainya sejauh ini. Bagaimana dengan dunia Ke tiga, terasuk Indonesia? Mengapa pembangunan diperlukan? Hal ini mudah dimengerti. Sebab, Negara negara berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh kemerdekaannya; merasa bebas untuk menentukan-nasibnya sendiri. Hal yang segera dirasakan adalah keterbelakangan dan ketertinggalan- nya dari dunia Barat. Maka untuk memajukan Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses modemisasi (dengan atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup. Moderenisasi itu harus direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian rupa sehingga ibarat kendaraan segcra bisa mengantar negara-negara berkembang_tersebut menjadi negara yang maju dan sejahtera setara dengan dunia`Barat. Pembangunan secara umum mengandung penger- tian secaman ini. Bagaimana kegiatan pembangunan nasional di Indonesia? Scbagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pembangunan adalah mcrupakan kegiatan yang direncanakan. Oleh negara atau khususnya pemerintahu Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi. Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran- cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dimaksudkan oleh Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm: struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas- kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa memiliki beberapa pengertian, antara lain: 1. Pembangunan "masyarakat delsa berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765) 2. Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972). Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).

Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). * Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu. CD merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing- kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur, Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyara- kat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan jangka pendek dan panjang. Progranm-program jangka pendek bertujuan untuk mensukses- kan sector-sektor yang diprioritaskan dalam skala nasional seperti: menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn pembangunan, penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan, pening- katan produksi pangan (pertanian); perluasan .kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan kegiatan pembangunan, menggcrakan dan meningkatkan kegiatan perkoperasian, menggalakkan dan meningkatkan Keluarga Berencana, Serta meningkatkan kesehatan' masyarakat. Program-program jangka panjang dalam' garis besamya bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan selumh dcsa di Indonesia. Ukuran kemajuan didasarkan atas tipologi desa yang dikembangkan oleh Departemen Dalam Negeri; khususnya Ditjen Pembangunan Desa (BANGDES), yakni tipe desa swadaya, swakarya, dan swasembada. Péngembangan ini tidak terlepas dari kerangka Pembangunan Regional dan Nasional. Langkah-langkah yang ditempuh Departemen Dalam Negeri dalam kaitannya dengan program-program jangka pendek dan panjang tersebut rantara lain adalah memperluas dan menyernpurnakan jaringan prasarana desa, meningkatkan pengetahuan dan kcterampilan masyarakat desa, memper1uas fasilitas serta pelayanan keehatan dan perbaikan sanitasi, pengembangan dan perbaikan pernukiman, perlu- asan lapamgan kerja, pengembangan dan pcningkatan perkoperasian, perbaikan dalam penggunaan dan peruntukan tanah, dam lainnya. PERUBAHAN-PERUBAHAN KHUSUS Yang dimaksud dengan perubahan-perubahan khusus adalah perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek tenentu yang diperkirakan sangat penting dalam memahami kehidupan masyarakat desa. Dengan demikian, analisa terhadap perubahan tentang atau yang berkait dengan aspek-aspek ini akan dapat memperdalam pemahaman kita tentang dinamika kehidupan  masyarakat desa. Aspek-aspek yang akan dibahas dalam bab ini adalah: urbanisasi, kultur, struktur,1ern- baga, dan pertanian. ‘ I. Urhanisasi dan perkembangan masyarakat desa Urbanisasi, terlebih dalam artinya sebagi proses pengkotaan, adalah suatu bentuk khusus proses modemisasi. Dengan kata lain, konsep modemisasi yang sangat Iuas cakupan pengeniannya itu men- dapatkan bentuknya yang khusus di pedesaan dalam konsep urbami- sasi. Sebagaimana diketahui, urbanisasi kecuali berarti (1) 'proses péngkotaan (proscs mengkotanya suatu daerah/desa) juga berarti: (2) proporsi penduduk yang tinggal di kota dibanding dengan yang tinggal di desa, dan (3) perpindahan utau pergeseran penduduk dari desa ke Kota (urbanward migration). " Pengertian pertama dan ke dua umunya dinilai sebagai bersifat posltip, karena proses' ini menunjukkan perkernbangan dan kemajuan desa. Dengan demikian, proses ini sesuai dengan perspektif evolusioner. Dalam beberapa model khusus teori evolusi diwacanakan bahwa desa yang masih terbelakang dan bersifat tradisional menjadi berkcmbang dan maju setelah mendapatkan pengaruh kota. Model teori ini lazim disebut teori dfusi kultural, ' Urbanisasi dalam arti proses pengkotaan hakekatnya menggam- barkan proses perubahan dan suatu wilayah dengan masyarakatnya yang semula adalah desa atau bersifat pedesaan kemudian berubah dan berkembang menjadi kota atau bersifat kekotaan. Dalam kenyataannya secara urnum desa memang se1a1u mengalami perubahan dan perkembangan. Cepat-1ambatnya atau besar-kecilnya perubahan dan perkembangan yang terjadi tergantung pada banyak; faktor, antara-lain tergantung kepada potensi wilayah yang bersangkutatan.) Perubahan itu secara umum cenderung mengarah ke sifat-sifai perkotaa namun, tidak semua pembahan dan perkernbangan yang terjadi di desa itu dapat disimpulkan sebagai proses pengkotaan (proses perubahan desa  menjadi kota). Proses perubahan itu seringkali hanya merupakan proses perubahan. biasa-saja, yang hakekatnya secara umum, terjadi-di semua kelompok masyarakat. Mcnurut Ro1and L Warren, proses perubahan yang menunjukkan terjadinya rnetamorpose, dari; desa rnenjadi kota hanya dapat disimak lewat adanya gejala yang Olehnya disebut great change. Indikator dan adanya great change ini adalah: (1) division of labor, yakni bila desa itu telah menunjukkan tumbuh dan.berkernbangnya kelompok-kelompok kerja yang berbeda-beda tetapi saling ada ketergantungan atau jalinan; (2) munculnya diferensiasi kepentingan dan asosiasi; (3) semakin bertambahnya hubungana yang sistemik déngan masyarakat yang lebih luas; (4) muncul dan berkembangnya fenomena birokratisasi dan impersonali- sasi dalam kegiatan usaha; (5) pengalihan fungsi-fungsi ke lembaga pémerintahan dan ke bidang-bidang usaha yang menguntungkan; (6) adanya proses penyerapan gaya hidup perkotaan dan (7) adanya proses perubahan nilai-ni1ai.(RoIand L Warren, 1963: 54). Yang sering, diu1as, da1am berbagai; pembahasan adalah konsep urbanasasi dalam artian pergeseran penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi dalam artian ini banyak diulas berkaitan dengan kerugian- Kerugian yang dialarni desa. Dari sekian banyak penelitian yang ada' di Amerika Serikat misalnya, kebanyakan mengungkapkan betapa besar kerugian yang diderita desa; akibat adanya urbanisasi ini. Beberapa penelitian itu berkesimpulamsani, yakni bahwa urbanisasi meng- akibatkan desa-desa kehilangan tenaga-tenaga terbaik' (kaum muda) dan terpandainya.

C.    Perencanaan Pembangunan Administrasi Desa

Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana telah dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi. Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran- cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dfnuaksudkan o1ch Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm: struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional (BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat pelbagai keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor II/MPR/1983 menegas- kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia. Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian integral dari pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat dcsa memiliki beberapa pengertian, antara lain:
§  Pembangunan "masyarakat delsa berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765)
§  Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972).
§  Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). * Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu.
CD merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan Iing- kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974, pemba- ngunan desa yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala Wilayah (Gubernur, Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang pemerintahan dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program pembangunan jangka pendek dan panjang.
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan  ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.    kerangka ekonomi desa,
b.    prioritas pembangunan desa,
c.    rencana kerja, dan
d.    pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.    pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan  kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara;
b.    partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.   berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.    terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan  diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.   akuntabel, yaitu setiap proses dan  tahapan-tahapan kegiatan pem­bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pe­merintah di desa maupun pada masyarakat;
f.     elektif, yaitu sernua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.   efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ter­sedia;
h.   keberlanjutan, yaitu setiap proses dan  tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.     cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan  menampung aspirasi masyarakat;
j.     proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilaku­kan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilaku­kan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.    mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.    menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.     memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan  menumbuhkembangkan dan  mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

RKP-Desa bertujuan untuk:
a.    menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU­RKP-Desa) tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan ke­giatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota me­lalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b.    menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sejak tahun 1979 pemerintahan di desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah Belanda. Pada tahun 1965 terdapat undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja yang menggantikan perundanga-undangan  yang dibuat oleh Pemerintah hindia Belanda. Secara umum sebelum lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1979 pemerintah didesa di atur dengan  Inlandsche Gemeente Ordonantie yang berlaku untuk Jawa dan Madura, sampai dengan sesudah kemerdekaan  peraturan-peraturan tersebut  pelaksanaannya berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dlam peraturan pemerintah, peraturan Pemerintah Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya. Suatu rencana pada dasarnya  merupakan suatu kegiatan  yang ditentukan sebelum melakukan berbagai kegiatan guna mencapai tujuan. Perencanaan juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk  tindakan yang menyeluruh yang berusaha mengoptimalkan dana, sarana dan sebagainya dalam suatu system Seiring dengan hal tersebut kebijakan pemerintah tentang pemerintah desa sebagai manifestasi dari desentralisasi pembangunan harus segera di realisasikan. Untuk itu maka diperlukan suatu bentuk perencanaan pembangunan desa yang dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan dalam pembangunan administrasi desa.
B.     SARAN
Pada dasarnya pembangunan administrasi desa diarahkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai hambatan dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti kurang pengetahuan dan keterampilan, kurang kesempatan kerja, dan sebagainya. Akibat berbagai hambatan tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin. Sasaran dari program pembangunan pedesaan adalah meningkatkan kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat desa, sehingga mereka memperoleh tingkat kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan material dan spiritual. Oleh sebab itu, pembangunan administrasi desa secara konkret harus memperhatikan berbagai faktor, diantaranya adalah terkait dengan pembangunan ekonomi, pembanguna atau pelayanan pendidikan, pengembangan kapasitas pemerintahan dan penyediaan bernagai infrastruktur desa. semua faktor tersebut diperlukan guna mengimplementasikan dan mengintegrasikan pembangunan desa ke dalam suatu rencana yang terstruktur dalam desain tata ruang yang disesuaikan dengan lingkungannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  harmawan. A. H. 2002, Pengembangan Komunitas dan Pedesaan Berkelanjutan. Jurusan Ilmu-ilmu Sosial





Tidak ada komentar:

Posting Komentar